Ebook Sekarang Aku Besok Kamu - LGN Team

Buku Panduan Hukum Bagi Pengguna Ganja
Judul Ebook : Sekarang Aku Besok Kamu

Tebal Ebook : 36 Halaman

Bahasa          : Indonesia

Pada tanggal 6 Maret 2014 yang lalu, di Jogja National Museum (JNM), Lingkar Ganja Nusantara menggelar diskusi publik dengan tema “Demi keselamatan Generasi Bangsa dan tegaknya Kedaulatan, Amandemen UU RI No. 35, tentang Narkotika adalah kebutuhan”. Pada akhir acara tersebut, dihadirkan tumpeng dari nasi kuning. Tumpeng tersebut dihadirkan oleh LGN dengan maksud sebagai bentuk syukur bahwa acara diskusi publik tersebut dapat diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekaligus permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa, supaya LGN dapat mewujudkan Visi dan Misi perjuangan yang diusungnya. 

Selaras dengan apa yang telah disampaikan oleh LGN dalam refleksi akhir tahun pada bulan Januari 2014 yang lalu, bahwa LGN adalah bagian dari generasi bangsa yang rindu untuk kembali kepada identitas dan jati diri Nusantara, maka dalam kesempatan diskusi publik di JNM tersebut LGN tidak melakukan potong tumpeng, tetapi ngupeng tumpeng. Apakah dengan demikian potong tumpeng bukan tradisi asli kita?

Sejak diluncurkan secara online beberapa waktu yang lalu, SABK telah menghadirkan berbagai perdebatan, terutama justru dikalangan kawan-kawan pejuang legalisasi ganja melalui berbagai media. Secara umum banyak yang bertanya, atau lebih tepatnya mempertanyakan keseriusan perjuangan LGN sebagai gerbong utama gerakan legalisasi ganja di Republik Indonesia. Kenapa LGN menyetujui rehabilitasi bagi warga Negara Indonesia yang menggunakan dan memanfaatkan ganja untuk berbagai keperluan dalam hidupnya seperti untuk kepentingan medis dan pangan, atau untuk kepentingan rekreasional maupun spiritual?

Apakah para pengguna atau pemanfaat ganja tersebut memang harus direhabilitasi? Bukankah para pengguna ganja tidak perlu untuk direhabilitasi baik secara medis maupun sosial seperti halnya para pengguna narkoba? Belum lagi yang mempertanyakan kepada LGN, lantas bagaimana pula dengan yang menanam pohon ganja atau yang memperjual-belikan? Apakah dengan demikian tidak diperjuangkan nasibnya oleh LGN lewat SABK ini? Bagaimana pula nasib para warga Negara yang saat sudah menjadi narapidana yang tersebar di seluruh Lapas di Indonesia? Tidak bisakah nasib mereka diperjuangkan juga? Bahkan ada yang mengatakan bahwa dengan menyetujui rehabilitasi, perjuangan LGN untuk melegalkan ganja di Indonesia tidak serius atau setengah-setengah atau perjuangan yang sambil lalu saja.






 BACA ONLINE | LGN
 "jika link download bermasalah tolong tinggalkan komentar"
Baca Juga

Post a Comment

3 Comments