Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam [Download pdf] - Mashood A.Baderin


Judul Ebook : Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 

Tebal Ebook : 327 Halaman

Bahasa           : Indonesia

Butir 5 Deklarasi Vienna dan Program Aksi menyatakan, “Semua hak asasi manusia adalah universal, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Masyarakat internasional secara umum harus memperlakukan hak asasi manusia di seluruh dunia secara adil dan seimbang, dengan meng-gunakan dasar dan penekanan yang sama. Sementara kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting dan terus menjadi pertimbangan, adalah tugas semua negara, apapun sistem politik, ekonomi dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan asasi.” (“All human rights are universal, indivisible, interdependent and interrelated.

The international community must treat human rights globally in a fair and equal manner, on the same footing, and with the same emphasis. While the signiicance of national and regional particularities and various historical, cultural and religious backgrounds must be borne in mind, it is the duty of States, regardless of their political, economic and cultural systems, to promote and protect all human rights and fundamental freedoms.”) 

Butir 5 Deklarasi Vienna tersebut di atas menegaskan beberapa hal, Pertama, semua hak asasi manusia baik itu hak-hak Sipil Politik maupun hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah universal, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Itu berarti suatu negara tidak bisa mengedepankan pemajuan dan perlindungan suatu kelompok hak asasi manusia (HAM) semisal hak-hak Sipil Politik dan mengesampingkan kelompok HAM lainnya, semisal hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan demikian pula sebaliknya. Kedua kelompok HAM ini tidak terpisahkan, saling bergantung dan saling terkait. Masyarakat dunia harus memperlakukan semua HAM secara adil dan seimbang, dengan menggunakan dasar dan penekanan yang sama. Kedua, bahwa kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu yang penting dan harus terus menjadi pertimbangan dalam memajukan dan melindungi semua HAM. Ketiga, adalah tugas semua negara, apapun sistem politik, ekonomi dan budayanya, untuk memajukan dan melindungi semua HAM dan kebebasan asasi.

Hal kedua yang ditekankan oleh butir 5 Deklarasi Vienna menegaskan, bahwa meski-pun HAM diterima oleh semua negara sebagai sesuatu yang universal, namun pelaksanaan pemajuan dan perlindungan HAM itu akan harus terus-menerus mempertimbangkan kekhususan-kekhususan baik yang timbul pada tingkat nasional, regional maupun yang timbul karena faktor-faktor sejarah, budaya dan agama. Kekhususan-kekhususan yang ditimbulkan oleh berbagai faktor itulah yang melahirkan berbagai konsep dan penafsiran tentang Hukum Internasional Hak Asasi Manusia (HIHAM) yang tentu saja membawa pengaruh pada pengamalan HAM. Inilah rupanya yang menjadi keperdulian (concern) Mashood Baderin dalam menulis bukunya tentang Hukum Internasional HAM dan Hukum Islam. Sebuah buku yang mendialogkan Hukum Internasional HAM dengan Hukum Islam dengan tujuan tentunya untuk membangun pemahaman bersama tentang hak-hak dan kebebasan manusia. 

Memang benar bila sejumlah pakar dan para aktivis lebih menyoroti peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM dengan menggunakan HIHAM sebagai dasar rujukan hukum. Dan dengan merujuk pada HIHAM itu para pakar dan aktivis mendesak negara dan PBB untuk mematuhi hukum internasional tersebut. Advokasi seperti itu sudah pasti berguna. Namun suatu upaya membangun pemahaman bersama tentang HAM yang digali dari berbagai budaya, pandangan dan pengalaman itu tidak saja penting tetapi sangat berguna untuk memperkaya konsep HAM, kesadaran berbudaya HAM, yang pada akhirnya akan menyokong bagi efektiitas pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional, regional, dan global.

 BACA ONLINE Mashood A.Baderin
 "jika link download bermasalah tolong tinggalkan komentar"
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments