Pernyataan Komnas HAM Tentang Hasil Penyelidikan Pelanggaran Ham yang Berat Peristiwa 1965-1966 [Download pdf] - Komnas HAM


Judul Ebook : Pernyataan Komnas HAM

Tebal Ebook : 15 Halaman

Bahasa           : Indonesia

Peristiwa 1965-1966 merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai akibat dari adanya kebijakan negara pada waktu itu untuk melakukan penumpasan terhadap para anggota dan pengikut Partai Komunis Indo- nesia (PKI) yang dianggap telah melakukan tindakan perlawanan terhadap negara.

Kebijakan negara yang diikuti dengan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang dituduh sebagai anggota maupun simpatisan PKI pada waktu itu, dilakukan secara berlebihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa manusia baik yang meninggal dunia maupun 18 yang luka-luka.

Sesuai dengan laporan dari para korban maupun keluarga korban, pada peristiwa 1965-1966, telah mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyik-saan,perkosaan,  penganiayaan (persekusi) dan penghilangan orang secara paksa.

Selain itu, para korban maupun keluarga korban juga mengalami penderitaan mental (psikologis) secara turun temurun yakni berupa adanya tindakan diskriminasi di bidang hak sipil dan politik, maupun di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka korban maupun keluarga korban peristiwa 1965-1966 telah melakukan berbagai upaya untuk mem- perjuangkan hak asasinya guna mendapatkan keadilan serta terpulihkannya hak-hak mereka yang telah terlanggar (redress). Adapun salah satu perjuangannya adalah dengan mengadukan peristiwa tersebut kepada Komnas HAM.

Menanggapi pengaduan korban, keluarga korban, dan masyarakat, Komnas HAM, sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagaimana diamanatkan di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah 1 membentuk Tim Peng- kajian berkenaan dengan peristiwa tersebut. Dari hasil pengkajian, kemudian Komnas HAM menindaklanjuti dengan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Periistiwa 1965-1966.

 BACA ONLINE Komnas HAM
 "jika link download bermasalah tolong tinggalkan komentar"
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments