Catatan Tahunan Solidaritas Perempuan 2013 [Download pdf] - Solidaritas Perempuan


Judul Ebook : Catatan Tahunan Solidaritas Perempuan 2013

Tebal Ebook : 32 Halaman

Bahasa           : Indonesia

Berbagai kasus seperti ancaman hukuman mati, dan kasus-kasus kekerasan lainnya, masih dialami BMP dan keluarganya. Catatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonresia di Indonesia (BNP2TKI) menyatakan sepanjang 2013 terdapat lebih dari 512 ribu warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri sebagai Buruh Migran, di mana 54% dari jumlah tersebut adalah perempuan. Sementara, pada 2013 BNP2TKI menerima pengaduan mencapai 4.432 pengaduan yang terdiri dari berbagai jenis kasus, seperti gaji tidak dibayar, kekeraan oleh majikan, meninggal dunia, dan lain sebagainya.

Situasi kekerasan dan pelanggaran hak buruh migran perempuan dan keluarganya, tidak terlepas dari kebijakan buruh migran Indonesia yang belum melindungi hak-hak buruh migran perempuan dan keluarganya. Paradigma pemerintah masih menempatkan buruh migran perempuan sebagai komoditas. Walaupun pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Migran 1990, dan melakukan langkah dalam merevisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, namun upaya tersebut belum maksimal dilakukan. Revisi UU yang sudah berjalan selama hampir 10 tahun di Program Legislasi Nasional, baru menghasilkan judul RUU saja, yaitu RUU tentang Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Judul itu pun merupakan kompromi karena masih mencantumkan kata penempatan. Padahal. Jika kita bicara mengenai perlindungan, maka kita akan berbicara mengenai perlindungan di setiap tahap penempatan.

Sementara itu, pemerintah maupun masih mengedepankan penempatan daripada perlindungan dalam draft Revisi UU No.39 Tahun 2004. Nuansa komoditisasi Buruh Migran masih terasa kental, melihat pengaturan di dalam draft yang ada masih menekankan kepada proses penempatan ketimbang jaminan perlindungan dan perombakan mekanisme migrasi yang lebih melindungi. 

Ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hak buruh migran perempuan dan keluarganya, juga terlihat dengan belum diratifikasi Konvensi ILO 189, lambatnya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU P PRT). Pemerintah justru mendiskriminasi Pekerja Rumah Tangga Migran melalui kebijakan Roadmap Zero Domestic Worker 2017. Pada Januari 2012 tersebut menargetkan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik (PRT) ke luar negeri secara bertahap akan dihentikan hingga mencapai titik nol (zero) pada tahun 2017. Penghentian bertahap tersebut sudah dimulai sejak awal 2012.

 BACA ONLINE Solidaritas Perempuan
 "jika link download bermasalah tolong tinggalkan komentar"
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments