Kumpulan Submisi Solidaritas Perempuan Februari 2012 - Februari 2015 [Download pdf] - Solidaritas Perempuan


Judul Ebook : Kumpulan Submisi Solidaritas Perempuan Februari 2012 - Februari 2015

Tebal Ebook : 61 Halaman

Bahasa           : Indonesia

PRISAI belum ditempatkan sebagai perangkat yang menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dan hak perempuan. Seharusnya PRISAI menjadi perangkat untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terkena dampak dan keselamatan lingkungan terlindungi dan terpenuhi/terlaksana dalam pelaksanaan proyek REDD+, sebagai orientasi utama dan PRISAI tidak menjadi perangkat untuk menjawab/mendorong capaian penurunan emisi sesuai dengan stranas REDD+, atau bahkan mendorong REDD+. Hal ini dilihat dari, antara lain, adanya prinsip, kriteria dan indikator untuk melengkapi atau konsisten dengan target pengurangan emisi serta aksi untuk mengurangi pengalihan emisi. Artinya, masih ada kerancuan antara tujuan PRISAI dengan apa yang diatur di dalam PRISAI.

PRISAI menjadi prinsip, kriteria dan indikator yang bersifat terbuka. PRISAI tidak memberikan indikator yang jelas terkait berbagai mekanisme atau SOP yang diminta untuk disusun oleh pelaksana proyek. Pengaturan mengenai mekanisme atau SOP tersebut diserahkan kepada pelaksana proyek. PRISAI membuka ruang untuk terjadinya pelemahan terhadap persyaratan pelaksanaan proyek, dengan membuka perumusan, pelaksanaan, hingga pelaporan untuk diusulkan oleh pelaksana proyek, dengan membedakan mekanisme pelaksanaannya berdasarkan subyek yang mampu dan kurang mampu dalam 4 kategori, yaitu komunitas di dalam dan sekitar hutan, pemerintah, swasta, LSM. Artinya, PRISAI tidak menjadi kerangka pengaman minimum dari pelaksanaan REDD+.

PRISAI tidak menerapkan prinsip inklusif, sensitif, dan responsif gender dalam setiap tahapan proyek pada perencanaan dan pelaksanaan PRISAI, salah satunya dalam proses PADIATAPA, di mana PRISAI tidak secara eksplisit memastikan perempuan sebagai pemangku kepentingan utama, tidak mempertimbangkan pengalaman perempuan dan bentuk-bentuk ketidakadilan gender di dalam konstruksi sosial yang berlaku di masyarakat, dan tidak memastikan perlindungan hak perempuan dalam seluruh aspek PRISAI. Tidak ada penegasan secara eksplisit dalam konsep PRISAI terkait kewajiban pelaksana proyek REDD+ untuk melakukan gender assesment terkait situasi sosial, ekonomi, politik dan budaya masyarakat, laki-laki dan perempuan, di dalam atau di sekitar wilayah yang diusulkan menjadi lokasi proyek.

PRISAI tidak mengatur sanksi bagi pelaksana proyek REDD+ yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak masyarakat, hak perempuan dan hak masyarakat adat, ataupun konsekuensi bagi pelaksana proyek yang tidak menjalankan PRISAI. Tidak ada pernyataan eksplisit yang menyatakan bahwa apabila PRISAI tidak dipenuhi, maka proyek tidak dapat dilaksanakan atau mendapat persetujuan.)

Terdapat beberapa bahasa yang melemahkan ketentuan PRISAI yang seharusnya menjadi prasyarat minimum (misalnya: kata “dapat” dalam konsep mekanisme pelaksanaan PRISAI untuk proyek *hlm. 7+; kalimat “adanya upaya-upaya agar...tidak mengurangi hak..” dalam indikator prinsip pertama poin 1.3.6 [hlm. 14]).

 BACA ONLINE | Solidaritas Perempuan
 "jika link download bermasalah tolong tinggalkan komentar"
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments