Modul Pelatihan Promosi Cedaw, Untuk Tokoh Agama Melalui Interpretasi Ajaran Agama (Islam) yang Setara & Adil Gender


Judul Ebook : Modul Pelatihan Promosi Cedaw

Tebal Ebook : 131 Halaman

Bahasa           : Indonesia

Perjalanan panjang perjuangan kesetaraan dan keadilan telah dilakukan berbagai generasi melalui berbagai tantangan. Sesungguhnya, secara ideal agama telah menempatkan manusia lelaki dan perempuan dalam kedudukan yang setara. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa dalam praktik sehari-hari implementasi nilai-nilai ajaran agama sudah bercampur dengan budaya yang berwajah patriarkhi. Situasi ini memunculkan kehidupan yang tidak sehat, dimana relasi antar manusia kemudian menjadi timpang karena prasangka-prasangka terkait dengan jenis kelamin. Prasangka-prasangka itu membuat pandangan dan perlakuan yang kita sebut dengan istilah “diskriminasi”.

Pengertian Diskriminasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Konvensi CEDAW adalah “Segala pembedaan, pengesampingan, atau pembatasan apapun yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai mempunyai pengaruh atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang apapun lainnya oleh kaum dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari apapun status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan” . Adanya diskriminasi, seringkali memunculkan kekerasan atas dasar gender/ jenis kelamin yang kemudian kita kenal dengan istilah ‘diskriminasi berbasis gender’.

Dalam kehidupan sehari-hari, kekerasan berbasis gender adalah tindakan kekerasan akibat cara pandang yang diskriminatif terhadap jenis kelamin/gendernya saja. Perempuan menjadi pihak yang banyak menjadi korban diskriminasi dan kekerasan berbasis gender karena ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan di masyarakat. Namun, situasi perempuan ini ternyata tidak tunggal. Oleh karenanya, diskriminasi yang dialami oleh perempuan bisa berbeda-beda baik karena status sosialnya, keadaan ekonominya, lokasi dan keadaan tempat tinggalnya, pilihan keyakinan maupun orientasi seksualnya, dan sebagainya. Dengan demikian, situasi yang lebih berat akan dialami oleh perempuan yang menjadi korban kekerasan akibat diskriminasi yang berlapis.

Di antara contoh kekerasan berbasis gender adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, kekerasan seksual, perkosaan, termasuk perkosaan dalam perkawinan (marital rape), penyalahgunaan (abuse) dan ekspolitasi seksual, pelecehan seksual di tempat kerja atau di sekolah, incest (hubungan seksual dengan orang yang memiliki pertalian darah atau ikatan keluarga), pelacuran paksa, dan penyalahgunaan seksual terhadap perempuan oleh penguasa, baik dalam keadaan konflik, keadaan darurat lainnya, maupun keadaan normal.

 BACA ONLINE | Solidaritas Perempuan
 "jika link download bermasalah tolong tinggalkan komentar"
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments